Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Wagub mengenai PPKM Darurat di wilayah DKI: Akses Keluar-Masuk Orang Akan Dibatasi

 Wagub mengenai PPKM Darurat di wilayah DKI: Akses Keluar-Masuk Orang Akan Dibatasi



Jakarta - Peraturan PPKM darurat sedang difinalisasi. Wakil gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyampaikan akan ada pembatasan akses keluar-masuk orang selama PPKM darurat.

"Kemudian jam operasional juga dipercepat dari yang mestinya jam 10, jam 21, jam 8 dan seterusnya dan juga akses keluar-masuk orang dan barang dibatasi ditambah pengetatan persyaratan, seperti PCR vaksin dan lain-lain," ungkap Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (30/6/2021).

BACAJUGA: INFO LAINYA

"Yang pasti memang ada pengetatan di banyak sektor atau aspek atau bidang, kapasitas yang tadinya. Misalnya, yang 50 persen bisa 25 persen, bahkan yang 25 persen bisa jadi 0 persen," tegasnya. Tak hanya itu, Riza menyampaikan beberapa sektor esensial dan non-esensial juga diperketat. Baik kapasitas maupun jam operasionalnya.

Riza memastikan Pemprov DKI Jakarta akan mengikuti anjuran pemerintah pusat terkait penerapan peraturan ini. Dia berharap pemberlakuan PPKM darurat dapat mengatasi lonjakan kasus COVID-19 di Ibu Kota.

"Waktu kita harus dimanfaatkan sebaik mungkin jangan sampai ada lonjakan lagi, jumlahnya sudah sangat tinggi sekali, sangat signifikan bahkan di DKI Jakarta tempat tidur sudah mencapai 93 persen, ICU sudah mencapai 92 persen, beberapa di rumah sakit juga sudah penuh, untuk itu marilah kita patuh dan disiplin," ungkapnya.

BACAJUGA: INFO LAINYA

Sebagaimana mestinya, pemerintah bakal menerapkan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat seluruh Jawa-Bali. Penerapan PPKM darurat ini diusulkan berlaku pada 3-20 Juli 2021.

Menurut dokumen berjudul 'Intervensi Pemerintah Dalam Penanganan Covid19', ada 15 poin aturan yang akan diterapkan selama PPKM darurat berlaku. Pemerintah menargetkan penurunan tambahan kasus COVID-19 selama penerapan PPKM darurat.

"Waktu Penerapan PPKM Darurat: 3-20 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian <10ribu/hari," demikian bunyi usulan penerapan PPKM darurat, seperti dalam dokumen yang diterima, Rabu (30/6/2021)

Dari 15 poin usulan, salah satunya terkait operasional perkantoran. Di mana selama PPKM darurat berjalan, seluruh kegiatan perkantoran, kecuali yang nonesensial, harus dilaksanakan dari rumah atau work from home (WFH).

"100% Work from Home untuk sektor non essential,"

Post a Comment for "Wagub mengenai PPKM Darurat di wilayah DKI: Akses Keluar-Masuk Orang Akan Dibatasi"